pkm-samarinda-kota
September 21, 2023
Samarinda (21/09/2023)
Tahapan Alur Permohonan Infromasi
1. Pemohon mengajukan permohonan.
2. a. Pemohon menandatangani formulir permintaan informasi dan petugas layanan informasi menerima formulir, memberikan nomor register dan tanda terima permintaan informasi.
b. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan, maka pemohon berhak melengkapinya dalam waktu 3 hari.
c. Jika telah memenuhi syarat kelengkapan, maka petugas menyampaikan formulir kepada PPID.
3. Permintaan informasi diproses oleh PPID sejak permohonan dinyatakan lengkap paling lambat 10 hari kerja atau jika informasi belum dikuasai dapat diperpanjang selama7 hari kerja.
4. Puas, selesai.
5. Tidak puas, mengajukan keberatan ke Atasan PPID.