Samarinda(21/09/2023)

Alur Permohonan keberatan Mengajukan Infromasi

1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke Atasan PPID dengan mengisi formulir keberatan.

2. a. Diterima oleh petugas layanan informasi di badan publik.

b. Petugas memberikan nomor pendaftaran keberatan.

c. Petugas meminta bukti permintaan informasi publik (beserta kelengkapannya). d. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan, petugas menanyakan secara detail.

e. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan, maka

petugas menyampaikan permohonan keberatan kepada PPID dan Atasan PPID. 3. Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diregister.

4. Apabila pemohon puas, keberatan selesai.

5. Tidak puas, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 hari sejak mendapat tanggapan atas keberatan dari Atasan PPID.

Selamat datang di Website Resmi Uptd Puskesmas Samarinda Kota
Selamat Datang di Situs Puskesmas Samarinda Kota
PUSKESMAS SAMARINDA KOTA BISA!!! MUN DIGAWI, BISA!! BISA!! PASTI BISA!!