Uptd Puskesmas Samarinda Kota Kota Samarinda
Portal Puskesmas • Samarinda Kota

UPTD Puskesmas

Uptd Puskesmas Samarinda Kota

Pemerintah Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Sen-Kam & Sab: 07:30-11:00, Jum: 07:30-10:00
INFO
|

Uraian Tugas PPID Puskesmas samarinda Kota

pkm-samarinda-kota
Uraian Tugas PPID Puskesmas samarinda Kota

Samarinda(21/09/2023)

 

No.

KEDUDUKAN

URAIAN TUGAS

1

2

3

1.

PPID Pelaksana (Ketua)

a.      Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b.      Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID;

c.      Mengosolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d.      Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;

e.      Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.        Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik;

g.      Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

h.      Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

i.        Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.

 

2.

Tim Pertimbangan

a.    Membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan;

b.    Membantu pelaksanaan tugas Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

3.

Petugas Pelayanan Informasi

a.    Melaksanakan layanan informasi publik;

b.    Menyiapkan kebutuhan PPID dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.

 

Komentar