Samarinda(21/09/2023)

 

No.

KEDUDUKAN

URAIAN TUGAS

1

2

3

1.

PPID Pelaksana (Ketua)

a.      Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b.      Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID;

c.      Mengosolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d.      Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;

e.      Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.        Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik;

g.      Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

h.      Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

i.        Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.

 

2.

Tim Pertimbangan

a.    Membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan;

b.    Membantu pelaksanaan tugas Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

3.

Petugas Pelayanan Informasi

a.    Melaksanakan layanan informasi publik;

b.    Menyiapkan kebutuhan PPID dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.

 

Selamat datang di Website Resmi Uptd Puskesmas Samarinda Kota
Selamat Datang di Situs Puskesmas Samarinda Kota
PUSKESMAS SAMARINDA KOTA BISA!!! MUN DIGAWI, BISA!! BISA!! PASTI BISA!!