Ruang Lingkup,Tugas,Fungsi dan Wewenang Puskesmas
RUANG LINGKUP,TUGAS,FUNGSI dan WEWENANG PUSKESMAS :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2019 Tentang Puskesmas, menyebutkan bahwa :
PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventrif di
wilayah kerjanya.
RUANG LINGKUP PUSKESMAS
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama.
PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas meliputi :
1. paradigma sehat
2. pertanggungjawaban wilayah
3. kemandirian masyarakat
4. ketersediaan akses pelayanan kesehatan
5. teknologi tepat guna
6. keterpaduan dan kesinambungan
TUGAS PUSKESMAS
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan
untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, Puskesmas
mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga
Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas
mengintegrasikan program untuk meningfkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan
akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga
FUNGSI PUSKESMAS
Puskesmas memiliki fungsi :
a. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat ( UKM )
tingkat pertama di wilayah kerjanya
b. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan ( UKP )
tingkat pertama di wilayah kerjanya
WEWENANG PUSKESMAS
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama
di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
1. menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis
masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan
2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
3. melaksanakn komunikasi, informasi, edukasi, dan
pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
4. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan
menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat
yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait
5. melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi,
jaringan pelayanan puskesmas dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat
6. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan
kompetensi sumber daya manusia puskesmas
7. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan
kesehatan
8. memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada
keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis,
psikologis, sosial, budaya, dan spiritual
9. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap
akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan
10. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan
masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem
kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit
11. melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga
12. melakukan kolaborasi dengan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya
melalui pengordinasian sumber daya kesehatan di wilayah
kerja Puskesmas
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat
pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
1. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara
komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan
faktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya dengan membina hubungan
dokter-pasien yang erat dan setara
2. menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan
upaya promotif dan preventif
3. menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berpusat pada
individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat
4. menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan
kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan
kerja
5. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip
koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi
6. melaksanakan penyelenggaraan rekam medis
7. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap
mutu dan akses pelayanan kesehatan
8. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan
kompetensi sumber daya puskesmas
9. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi
medis dan sistem rujukan
10. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan fasilitas
pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
Selain memiliki kewenangan tersebut, Puskesmas melakukan
pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah
kerjanya
Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan bidang
kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit
pendidikan , pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan