Tugas pokok dan fungsi Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Samarinda (26/06/2023) Posyandu Lansia merupakan salah satu wadah pelayanan untuk warga lanjut usia. Dari program posyandu lansia, Tenaga Medis UPTD Puskesmas Samarinda Kota bersama kader posyandu Lansia Dharma Bahagaia Kelurahan Pelabuhan , memberikan layanan untuk para lansia g...