Samarinda (22/09/2023) Kegiatan PTM di POS UKK Pak Ndut
Pos UKK (Upaya Kesehatan Kerja) merupakan bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang memberikan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi masyarakat pekerja terutama pekerja informal serta merupakan wadah dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana, teratur, dan berkesinambungan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pekerja.
Semakin meningkatnya jumlah pekerja yang sebagian besar dari mereka belum mendapatkan pelayanan kesehatan kerja yang memadai ditambah masih banyak tempat kerja yang belum melaksanakan kesehatan dan banyaknya pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja serta kecelakaan kerja yang dapat menurunkan produktivitas kerja, maka dari itu perlu adanya Pos UKK ditengah masyarakat. Pos UKK dapat dibentuk di lokasi kelompok pekerja yang berjumlah minimal 10 pekerja dan maksimal 50 pekerja dan diutamakan dari jenis pekerjaan yang sama.