Samarinda (05/10/2023)

ALASAN YANG DAPAT DIAJUKAN PEMOHON INFORMASI MENGAJUKAN KEBERATAN

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2018

Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada

PPID UPTD PUSKESMAS SAMARINDA KOTA berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan dan Permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakan informasi berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimananya
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaiaan informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang undang ini

PPID PUSKESMAS SAMARINDA KOTA

Selamat datang di Website Resmi Uptd Puskesmas Samarinda Kota
Selamat Datang di Situs Puskesmas Samarinda Kota
PUSKESMAS SAMARINDA KOTA BISA!!! MUN DIGAWI, BISA!! BISA!! PASTI BISA!!