ALASAN YANG DAPAT DIAJUKAN PEMOHON INFORMASI
Samarinda (05/10/2023)
ALASAN YANG DAPAT DIAJUKAN PEMOHON INFORMASI MENGAJUKAN KEBERATAN
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2018
Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
PPID UPTD PUSKESMAS SAMARINDA KOTA berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan dan Permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
- Tidak disediakan informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimananya
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaiaan informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang undang ini
PPID PUSKESMAS SAMARINDA KOTA
Komentar